Jumat 10 Feb 2012 18:54 WIB

ICW: Kunjungan Nasir ke Rutan Jenguk Nazar Patut Dicurigai

Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai kunjungan Muhammad Nasir yang merupakan saudara terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang patut dicurigai memiliki kepentingan tertentu.

"Kunjungan itu mencurigakan karena di dalam beberapa dokumen dan pembicaraan, Nasir terlibat aktif dalam bisnis Grup Permai yang dikelola oleh Nazaruddin," kata peneliti hukum ICW Donal Fariz di Padang, Jumat (10/2).

Menurut Donal, kepentingan kunjungan Nasir patut diduga bukan hanya sebatas hubungan saudara dengan Nazaruddin melainkan juga terkait dengan kasus yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Salah satu indikasinya Nasir disebut sering hadir dalam rapat-rapat perusahaan sebelum kasus ini terungkap," kata dia.

Karena itu, menurut dia, penting untuk membongkar apa motivasi Nasir berkunjung ke rutan terlebih dilakukan dimalam hari dimana hal itu merupakan sesuatu yang tidak wajar karena berada diluar jam bezuk tahanan.

Lebih jauh ia menilai Nasir harus keluar dari Komisi III supaya tidak terjadi konflik kepentingan dalam banyak hal termasuk pengusutan kasus ini.

"Komisi III adalah komisi yang membidangi hukum dimana dalam tugasnya akan banyak berinteraksi dengan penegak hukum dan keberadaan Nasir jelas akan mengganggu karena nama Nasir sering disebut," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki M Nasir bertemu dengan Nazaruddin disalah satu ruang tertutup Rutan Kelas I Cipinang diluar jam bezuk pada Rabu, 8 Februari.

Denny mengetahui pertemuan tersebut diketahui dari pantauan kamera CCTV di Rutan Cipinang yang tersambung langsung dengan ruang kerjanya.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2011 Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencekalan kepada M Nasir atas permintaan KPK atas dugaan keterlibatan kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium informasi, komunikasi dan teknologi di Depdiknas senilai Rp40 miliar dari total proyek Rp142 miliar pada 2007.

Kemudian, dugaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Depnakertrans Rp8,9 miliar dimana PT Mahkota Negara, perusahaan tempat Nasir menjadi komisaris utama adalah pemenang tender kedua proyek di dua kementerian tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement