REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Hatta Ali mengakui kenaikan harta yang dimilikinya karena perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Harta kekayaan pasti tiap tahunnya naik karena pengaruh NJOP, seperti harga tanah, misalnya, setiap tahun terjadi kenaikan," kata Hatta Ali, saat konferensi pers usai pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut dia, laporan harta kekayaan sudah menjadi kewajiban para hakim dan pejabat peradilan setiap tahun. "Menurut pengamatan saya, mau tidak mau setiap tahun akan terjadi peningkatan, kecuali kalau dijual. Jadi jangan heran kalau terjadi peningkatan," katanya.
Hatta telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 1 April 2006, yakni sebelum menjadi Hakim Agung dan saat menjadi Hakim Agung senilai Rp 1.474.430.000. Pada 2010 saat menjabat menjadi Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali kembali melaporkan harta kekayaan yang meningkat menjadi Rp 2.729.381.791 dan 28 ribu dolar AS.
Rincian berdasarkan LHKPN 2010, harta Hatta Ali terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah seluas 262 m2 di Kota Bitung dari Hibah 1999, pada 2010 senilai Rp1,19 miliar atau naik dibanding 2006 hanya Rp 721 juta.
Hatta Ali juga memiliki harta warisan berupa tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi di Makassar senilai Rp 141,800 juta pada 2006 yang pada 2010 meningkat menjadi Rp 236,800 juta.
Selanjutnya berupa warisan tanah seluas 240 meter persegi dan Bangunan 238 meter persegi di Tangerang pada 2006 senilai Rp 560,880 juta meningkat menjadi Rp 936 juta pada 2010.
Kemudian harta bergerak pada 2010 sebesar Rp 755 juta dibanding 2006 yang hanya hanya Rp 345 juta. Sedangkan harta yang berbentuk giro setara kas senilai Rp 782 juta pada 2010 meningkat dibanding 2006 yang hanya Rp 407 juta.