Rabu 08 Feb 2012 01:01 WIB

Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Talangsari

peristiwa talangsari
peristiwa talangsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 7 Februari 1989, aparat militer dan kepolisian melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, jemaah pondok pesantren Warsidi, di perkampungan Talangsari, Cihideung, Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah. Tidak berhenti dengan penyerangan, sejumlah tindakan lainnya juga dilakukan, mencakup pengusiran penduduk secara paksa, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyimpulkan, ada dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Talangsari dan belum dituntaskan oleh pemerintah. Karena itu, ELSAM meminta agar pemerintah segera menuntaskan kasus yanga terjadi 23 tahun silam itu. "ELSAM mendesak kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dan melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum dalam pernyataannya, Selasa (7/2).

 

Komnas HAM pada 2008 telah menyelesaikan penyelidikan ‘projustisia’. Laporannya menyatakan, terdapat korban pembunuhan sekitar 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa (77 orang), perampasan kemerdekaan (53 orang), penyiksaan dialami oleh sekitar 46 orang, dan korban persekusi serta korban penganiayaan berjumlah 229 orang.

Laporan itu juga menyebutkan beberapa pihak terkait peristiwa Talangsari, yaitu dua orang individu sebagai penanggung jawab, 19 orang penanggung jawab komando, 9 orang penanggung jawab atasan, dan 16 orang pelaku tindak kejahatan langsung. 

ELSAM, kata Indriaswati, juga meminta DPR, khususnya Komisi III DPR memanggil Kejaksaan Agung atas penundaan penuntutan kasus ini. DPR juga diminta merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM Adhoc terhadap kasus tersebut. "ELSAM juga meminta Presiden untuk evaluasi kinerja Kejaksan Agung dalam penegakan HAM dan membentuk pengadilan HAM Adhoc untuk kasus Talangsari 1989."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement