Senin 06 Feb 2012 22:29 WIB

Tertangkap Bawa Heroin, WNI Hamil Dideportasi dari Cina

Heroin
Heroin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KBRI di Beijing dan Badan Narkotika Nasional saat ini sedang membantu proses deportasi seorang WNI yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 544,51 gram oleh Biro Pemberantasan Penyelundupan (BPP) Pemerintah Kota Hangzhou, Cina. BPP Hangzhou telah memberi tahu KBRI Beijing tentang kabar penangkapan tersebut pada 3 Februari.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Antara pada Senin, BPP mengatakan bahwa tersangka berinisial FD (36) ditangkap pada tanggal 1 Februari di Bandara Internasional Xiaoshan, Hangzhou. FD ditangkap setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan pertimbangan bahwa FD sedang mengandung, pemerintah China memutuskan untuk menahan FD dan menginformasikan kepada KBRI Beijing agar FD segera dideportasi ke Indonesia. FD saat ini ditahan di Hangzhou dan mendapatkan perlakuan baik.

KBRI Beijing telah menginformasikan penangkapan WNI tersebut kepada pihak keluarga di Indonesia. Modus operandi penyelundupan narkotika dengan menggunakan kurir WNI yang sedang mengandung bukanlah yang kali pertama terungkap di China. Pada tahun 2011, terdapat kasus serupa di wilayah kerja KJRI Guangzhou.

BPP Kota Hangzhou menyatakan bersedia melakukan tahanan rumah kepada FD selama tujuh hari sambil menunggu persiapan pendeportasian. KBRI Beijing bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan membantu proses deportasi yang bersangkutan ke Indonesia secepatnya. FD kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk selanjutnya diproses secara hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement