Jumat 03 Feb 2012 15:17 WIB

KPK Tetapkan AS Jadi Tersangka Kasus Suap Wisma Atlet

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca-pencekalan terhadap Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah cepat. Lembaga anti-korupsi itu menetapkan AS, yang diduga Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet.

"Ditemukan tersangka baru. Adapun tersangka baru adalah... Ya jadi kita tetapkan tersangka baru berdasarkan dua alat bukti... Tersangka baru ini adalah saksi, seorang perempuan inisialnya AS," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/2).

Ia mengatakan, AS didakwa dengan pasal 5 ayat 2 pasal pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tetang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya pada hari ini, KPK terlebih dahulu resmi mengajukan surat pencekalan untuk dua orang anggota DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

"KPK melalui Ketuanya, Abraham Samad telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS (Angelina Sondakh) dan WK (I Wayan Koster). Atas permintaan tersebut saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (3/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement