Jumat 03 Feb 2012 11:05 WIB

Wa Ode Nurhayati Nilai Pencopotannya Bernuansa Politis

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wa Ode Nurhayati
Foto: Republika (Edwin Dwi Putranto)
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap pencairan dana percepatan permbangunan infrastruktur daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati dicopot dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun pencopotannya tersebut yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPR dinilai politisi PAN ini bernuansa politis.

Wa Ode Nurhayati sendiri mengaku baru tahu kabar terkait pencopotannya. "Sampai hari ini saya baru tahu. Tapi menurut saya kalau BK sih saya anggap ini semuanya politis. Intinya mereka tidak ingin saya ada di Banggar DPR," kata Wa Ode di Gedung KPK, Jumat (3/2).

Wa Ode Nurhayati tiba di KPK pada pukul 10.15 WIB. Kedatangannya kali ini terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, BK DPR memberhentikan anggota Komisi VII DPR Wa Ode Nurhayati dari jabatan anggota Badan Anggaran.

Namun, BK menyatakan pemberhentian Wa Ode tak terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian Wa Ode dari jabatan anggota Badan Anggaran, didasarkan pada pelanggaran kode etik karena telah menuding pimpinan Badan Anggaran telibat mafia anggaran.

Namun dalam pemeriksaan Badan Kehormatan, Wa Ode tak bisa menunjukkan bukti keterlibatan empat pimpinan itu. Wa Ode diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam.

Daerah tersebut adalah di kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nurhayati, Ketua Gema MKGR Fadh A.Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum menahan Fahd.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement