REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar suap dalam pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) pada 8 Februari 2012, mendapat perhatian serius oleh Komisi Yudisial (KY). Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi mengatakan, jika benar suara hakim agung dihargai Rp 5 miliar untuk memilih kandidat tertentu, maka dampaknya kepercayaan masyarakat terhadap MA bisa runtuh.
Meski begitu, pihaknya berharap hal itu terjadi. "MA tidak perlu runtuh secara fisik, tapa secara simbolik kalau isu suap terjadi, MA berdiri tegak tapi sudah runtuh secara simbolik," ujar Suparman, Rabu (1/2).
KY, kata Suparman, tidak punya kewenangan mengawal pemilihan ketua MA, karena tidak bisa masuk di dalam mekanisme internal MA. Pihaknya hanya bisa mengimbau secara moral agar hendaknya 53 hakim agung itu dalam menentukan pemilihan sesuai dengan pilihan hati nuraninya.
Secara pribadi, Suparman berharap, sosok pengganti Harifin Andi Tumpa bisa membuat hubungan MA dan KY yang sudah sangat baik semakin membaik lagi. Selain itu, ketua MA juga harus orang reformis yang bisa membawa perubahan dalam hukum di Indonesia. "Mudah-mudahan tidak mundur lagi pemimpin MA dalam menahkodai lembaganya," ujar Suparman.