REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Saksi ahli kasus kecelakaan maut di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat, Roy Suryo mengungkapkan, rekaman "closed circuit television" (CCTV) dari Wisma Alia berlangsung satu detik sebelum kecelakaan tersebut.
"Wisma Alia berada sekitar enam meter dari lokasi kejadian dan dari rekaman itu diketahui Afriyani mengendarai mobil dengan kecepatan 89,28 kilometer per jam," kata Roy Suryo usai menghadiri "tingalan dalem" ke-76 KGPAA Pakualam IX di Yogyakarta, Selasa.
Menurut kerabat Pura Pakualaman yang kini menjadi anggota Komisi I DPR RI itu, dia hanya melakukan kajian terhadap rekaman kamera CCTV dari Wisma Alia.
Dari rekaman tersebut, mobil yang dikendarai Afriyani Susanti terlihat sekitar satu detik karena hanya muncul dalam 13 frame. Rekaman kamera CCTV, dalam satu detik ada sebanyak 25 frame.
Setelah dihitung, lanjut dia, selama sekitar setengah detik tersebut, mobil Afriyani melintas sepanjang 12,4 meter. "Jika dihitung secara matematis, maka diperoleh kesimpulan mobil tersebut melaju dengan kecepatan 89,28 kilometer per jam," katanya.
Roy mengatakan, dari rekaman CCTV juga terlihat secara jelas bahwa mobil hitam tersebut melaju cukup kencang.
Keterlibatan Roy Suryo dalam penyelidikan kecelakaan pada 22 Januari 2012 di Jalan Ridwan Rais yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan tiga luka-luka tersebut, dimulai sepekan lalu saat diminta Subdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menganalisis kecepatan mobil yang terekam dalam kamera CCTV.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut dalam proses penyelidikan oleh kepolisian, sedangkan Afriyani dan ketiga rekannya yang berada di dalam mobil ditahan.