REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan ke Mabes Polri dengan aduan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pada Selasa (31/1).
Kuasa hukum Ical, Rudy Alfonso, mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.30 WIB didampingi dengan beberapa pengacara lain yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ical. Juga hadir juru bicara Ical sekaligus Wakil Sekjen Partai Golkar, Lalu Mara dalam tim tersebut.
"Hari ini kita melaporkan Ramadhan Pohan atas penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut apa yang kita ketahui, (Ramadhan Pohan) sudah memenuhi unsur pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Ical, Rudy Alfonso yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/1).
Dengan aduan dua pasal tersebut, Ramadhan Pohan pun terancam hukuman selama empat tahun penjara. Apalagi pihak Ical akan memberikan seluruh barang bukti untuk membuktikan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ramadhan Pohan.
Selain itu, pihaknya juga geram atas tindakan Ramadhan Pohan yang mengacuhkan somasi dari Ical untuk meminta maap dan mencabut pernyataannya di salah satu media nasional. Dalam media itu Ramadhan Pohan menyebutkan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang menjadi konflik di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan 'Mesin ATM Ical dan Kelompoknya'.
"Maka itu kami sangat yakin dan percaya, laporan ini akan segera bergulir ke pengadilan," ucapnya.