Selasa 31 Jan 2012 05:50 WIB

Dharnawati Divonis, KPK Pikir-pikir

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
 Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi Dharnawati telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Ya masih kita pikir-pikir dulu,"kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (30/1).

Johan mengatakan, terkait dengan pengembangan kasus yang saat ini tengah diproses persidangan itu, masih tetap akan dilakukan. Salah satunya, KPK akan menghadirkan Menakertrans Muhaimin Iskandar pada persidangan terdakwa lainnya. "Rencananya pekan ini kita akan hadirkan Menakertrans di persidangan. Tapi untuk jadwal pastinya kita belum tahu," ujar Johan.

Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), memvonis bersalah salah satu terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Dharnawati .Kuasa Direksi PT Alamjaya Papua itu dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement