Sabtu 28 Jan 2012 16:03 WIB

'Silahkan Impor, tapi Soal Barang B3 ada Aturannya'

Menkeu
Menkeu

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 113 kontainer scrab steel impor bercampur limbah B3 kini ditahan Bea Cukai Tanjung Priok karena menyalahi aturan impor  jenis barang tersebut. Tentang importasi komoditas serupa, Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, menyilakan impor bagi investor, namun harus patuh aturan nasional.

"Indonesia terbuka dan mengundang investasi mancanegara tapi harus taat aturan termasuk UU Lingkungan Hidup," kata dia usai meninjau lokasi pengamanan 113 kontainer berisi limbah B3 di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu.

Dia melihat langsung isi ke-113 kontainer bermasalah bersama Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, dan jajaran Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kontainer-kontainer itu berasal dari Inggris dan Belanda, isinya ternyata scrab steel bercampur limbah tanah, minyak, dan ter.

Menurut Menkeu, temuan tersebut akan ditindaklanjuti Bea dan Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan menjadi barang bukti untuk proses hukum ke pengadilan. Proses pun, ujarnya, harus secara cepat karena limbah akan berbahaya jika dibiarkan terlalu lama.

Ia pun menegaskan importir harus diminta pertanggungjawaban. Meski, ia menekankan harus tetap berpegang pada azas praduga tidak bersalah.

"Nanti akan ada prosedur apakah bisa di reekspor atau dibawa ke pengadilan. Kita akan berdialog dengan negara-negara sahabat bahwa banyak sekali negara-negara itu yang tahu barang itu B3 tidak boleh dimasukkkan ke Indonesia tapi karena tidak masuk ke negaranya mereka impor ke kita," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement