REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Sedikitnya 40 kontainer berisi besi bekas yang terindikasi mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sejak medio Maret 2012 hingga kini masih menumpuk di terminal peti kemas internasional Pelabuhan Belawan Medan.
"Mengenai besi bekas yang diduga mengandung limbah B3, kami masih menunggu rekomendasi dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Belawan, Teguh Priyono, di Medan, Senin (21/5).
Menurut dia, KLH merupakan institusi pemerintah yang mempunyai wewenang menyatakan besi bekas impor tersebut mengandung limbah B3 atau tidak. Dari hasil rekomendasi KLH, lanjut dia, akan dapat ditindaklanjuti apakah besi bekas impor tersebut boleh atau tidak diangkut ke pabrik.
Sebanyak 40 kontainer besi bekas itu diimpor pabrik peleburan besi PT Growth Sumatra Industry dari Belanda, Amerika Serikat, dan Rusia. Dugaan limbah yang mengandung B3 di dalam kontainer itu, antara lain berupa karet, lampu bekas, travo bekas, dan oli bekas.
Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengeluarkan izin agar barang tersebut keluar dari Pelabuhan Belawan sebelum terbit rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup. "Kami hanya menahan sementara agar tidak keluar dari pelabuhan," katanya menambahkan.
Bahkan, jika KLH melarang besi bekas impor masuk ke wilayah Indonesia karena terbukti mengandung limbah B3, pihak Bea dan Cukai akan segera meminta importir mereekspor besi bekas itu ke negara asal. Teguh mengatakan bahwa PT Growth Sumatra Industry selama hampir 20 tahun beroperasi sebelumnya tidak pernah terkait dengan temuan impor besi bekas mengandung limbah B3.
Selain 40 kontainer, dia memperkirakan masih ada ratusan unit kontainer berisi besi impor milik PT Growth Sumatra Industry yang hingga kini masih menumpuk di depo "Belawan International Container Terminal/BICT" tersebut.