Rabu 28 Jul 2021 14:11 WIB

Bea Cukai Masih Temukan Impor Limbah Berbahaya dan Beracun

Pemerintah menemukan adanya penyimpangan larangan impor limbah B3.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mas Alamil Huda
Bea Cukai bersinergi mengirimkan kembali impor sampah terkontaminasi limbah B3.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai bersinergi mengirimkan kembali impor sampah terkontaminasi limbah B3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menemukan adanya penyimpangan larangan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari luar negeri. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pun menegaskan, pemerintah menolak adanya impor limbah B3 ini.

“Tadi Bu Menkeu, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menyampaikan bahwa kita sebetulnya menolak impor limbah B3. Tetapi (Direktorat) Bea Cukai ternyata mendapatkan lagi, menemukan penyimpangan yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah,” kata Siti Nurbaya usai rapat terbatas dengan Presiden, Rabu (28/7).

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian LHK pun akan menangani limbah B3 yang datang ke Indonesia tersebut. Siti Nurbaya menegaskan, Kementerian LHK tak menoleransi masuknya limbah-limbah B3 tersebut, apalagi limbah medis dan infeksius.

“Kementerian LHK akan menangani ini dan kita tidak menolerir sama sekali masuknya limbah B3, apalagi infeksius limbah-limbah medis,” jelas dia.

Dalam rapat terbatas siang ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian LHK untuk melakukan penanganan dan pengelolaan terhadap limbah B3 dan limbah medis Covid-19. Limbah medis tersebut seperti infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hasmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab

“Arahan yang Bapak Presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini, kita harus intensifkan dan harus sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya,” kata Siti.

Presiden meminta agar Kementerian LHK turut memperhatikan sistem pengelolaan limbah dari rumah, pusat pelayanan kesehatan, hingga penanganannya. Berdasarkan data Kementerian LHK hingga 27 Juli, terdapat 18.460 ton limbah medis. Limbah medis ini berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement