Selasa 17 Apr 2012 12:53 WIB

Sudah Dipulangkan ke Inggris, 89 Kontainer Limbah B3

Kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun kategori B3 ditemukan di pelabuhan
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun kategori B3 ditemukan di pelabuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 89 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun asal Inggris yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Januari lalu sudah dikembalikan ke negara asal. "Kontainer berisi limbah B3 berasal dari Inggris sudah direekspor," kata Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono yang dihubungi di Jakarta, Selasa (17/4).

Kontainer berisi limbah B3 tersebut ditahan oleh Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2012. Sebanyak 113 kontainer berisi scrap logam yang bercampur limbah diimpor dari Inggris dan Belanda.

Kontainer masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui lima kali pengapalan sejak akhir November 2011 oleh PT HHS. Kontainer tersebut berisi scrap logam yang bercampur bahan kimia, tanah dan ter.

Sementara, 24 kontainer lainnya berasal dari Belanda belum direekspor karena belum ada jawaban dari pihak berwenang di negara tersebut. "Bagaimanapun juga kontainer berisi limbah B3 ini harus direekspor ke negara asalnya, kami akan tunggu jawaban kesediaan dari Belanda," tambah Sudariyono.

Menurut hasil pemeriksaan laboratorium, 113 kontainer berisi logam bekas (metal scrap) yang diimpor PT HHS dari Inggris dan Belanda mengandung limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Logam berat yang terkandung dalam isi kontainer di antaranya Zinc, Timbal, Sulfida dan Arsenik serta krom dengan konsentrasi tinggi.

Hasil uji laboratorium tersebut dijadikan bukti oleh pengadilan untuk diekspor kembali ke negara asal dan untuk penuntutan di pengadilan terhadap pelaku yang memasukkan limbah B3 ke wilayah RI.

Pelaku yang memasukkan limbah B3 ke wilayah RI dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU no.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement