Kamis 26 Jan 2012 13:07 WIB

ICW: Penyandang Dana tak Ditemukan, Kasus Cek Pelawat Kehilangan Esensi

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Heri Ruslan
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID,  Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Faridz menyambut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus pembagian cek pelawat bagi sejumlah anggota DPR RI.

ICW memberi poin plus untuk KPK atas penetapan mantan Deputi Gubernur Senior BI ini sebagai tersangka, karena menurutnya kasus persengkongkolan pemilihan pejabat publik ini sangat strategis apalagi sekelas BI. "Walaupun lambat, tapi langkah maju untuk KPK dan saya memberi poin plus," katanya.

ICW mendesak agar KPK tidak boleh berhenti pada penetapan Miranda sebagai tersangka. Menurut dia, KPK harus segera menemukan penyandang dananya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. "Penetapan Miranda sebagai tersangka akan kehilangan esensinya, jika penyandang dana tidak ditemukan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement