REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Miranda S Gultom sebagai tersangka kasus cek pelawat oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dinilai membawa angin segar bagi perkembangan kasus tersebut.
Aktivis Pusat KaJian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Muchtar, mengaku sangat senang dengan keputusan KPK yang telah menetapkan Miranda dalam kasus pembagian cek pelawat yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI. "Saya senang Miranda akhirnya jadi tersangka, setelah selama ini dia selalu diuntungkan," ujarnya kepada Republika,co.id, Kamis (26/1).
Menurut Zainal, penetapan Miranda sebagai tersangka tak lantas membuat kasus ini selesai. Pukat UGM mendesak agar KPK menangkap penyandang dana cek pelawat tersebut. "Kita tunggu penangkapan penyandang dananya.''