Rabu 25 Jan 2012 18:20 WIB

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, FEF: Saya Tak Tahu

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Faruk, mengaku tidak mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). 

“Saya malah baru tahu dari wartawan,” ungkapnya usai diperiksa KPK, Rabu (25/1) sore.

Karena itu, pria yang juga merupakan anak dari penyanyi, A Rafiq itu mengaku menyerahkan semuanya pada proses hukum. “Kita tunggu saja proses penyelidikan selanjutnya,” kata dia.

Ketika ditanya mengenai kedekatannya dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Wa Ode Nurhayati (WON), Faruk mengakuinya. 

“Beliau teman saya di KNPI,” ungkap Fahd yang juga kader Golkar.

Tak hanya mengenal WON, ia juga mengaku mengenal banyak nama di parlemen termasuk Andi Haris Suharman — orang yang diduga memberikan hadiah kepada WON sebesar Rp 6 miliar. Kendati demikian, namun ia menolak dianggap pernah berurusan dengan Banggar. 

“Saya tidak pernah berurusan dengan Banggar,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPK telah kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus DPID, setelah sebelumnya lembaga ad hoc menetapkan WON sebagai. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penetapan itu dilakukan pihaknya setelah menggelar ekspose dan pengembangan penyelidikan. “KPK telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetap FEF sebagai tersangka,” ungkapnya. 

Selain diduga menerima hadiah, menurut Johan, FEF juga diduga memberikan sesuatu (uang-Red) kepada penyelenggara negera (WON), berkaitan dengan kasus DPID 2011 lalu. Kepada tersangka, pihaknya menyangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WON sendiri ditetapkan tersangka karena diduga menerima hadiah terkait penetapan proyek jalan senilai Rp 40 miliar. Wanita yang juga anggota Badan Anggaran menerima uang dari Andi Haris Surahman sebesar Rp 6 miliar sebagai pelicin mendapatkan proyek di Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, serta Pidie Jaya. Tapi, Rp 4 miliar di antaranya sudah dikembalikan lewat sekretarisnya, Seva Yulanda.nc17/Ahmad Reza Safitri

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement