Rabu 25 Jan 2012 16:50 WIB

GKI Yasmin Lepas Tangan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Jemaat GKI Yasmin.
Foto: kaskus.us
Jemaat GKI Yasmin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim advokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin lepas tangan terhadap kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Munir Karta untuk mendapatkan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gereja itu. Pihak GKI Yasmin juga meminta Walikota Bogor untuk legowo dan membuka penyegelan.

"Munir Karta (terpidana pemalsuan tanda tangan) bukan jemaat GKI Yasmin. Walikota Bogor harus legowo," klaim tim advokasi GKI Yasmin, Jayadi Damanik yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1).

Jayadi berkelit pihaknya tidak ada hubungannya dengan Munir Karta selaku ketua RT yang menjadi terpidana dalam pemalsuan tanda tangan. Selain bukan anggota jemaat GKI Yasmin, tambahnya, Munir Karta juga tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan GKI Yasmin.

Lagipula menurutnya kasus perkara Munir Karta juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga Walikota Bogor belum dapat melaksanakan putusan pengadilan. "Padahal perkara Munir Karta ini belum inkrah. kalau belum inkrah belum bisa dilakukan putusannya, harus melalui azas praduga tak bersalah," ucapnya.

Saat Republika bertanya apakah dari pihak GKI Yasmin telah mengimbau kepada jemaat agar tidak mendatangi tempat yang masih menjadi sengketa untuk menghindari bentrokan, ia enggan menjawabnya. "Kalau pertanyaan tidak jelas, tidak akan saya jawab," kilahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement