Rabu 25 Jan 2012 15:09 WIB

Penumpang Atap Sulit Dijerat Hukum

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Penumpukan penumpang kereta api.
Foto: Antara/Jafkhairi
Penumpukan penumpang kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berbagai upaya telah dilakukan PT KAI, namun penumpang atap kereta masih ditemui.

Dari pantauan Republika di Stasiun Depok Baru pada pukul 08.00, terlihat sekitar 30 penumpang yang masih naik di atap gerbong KRL ekonomi. Mereka seakan nyaman berada di atap dan terpantau asik bercakap-cakap dengan penumpang lainnya.

Terkait fakta itu, Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) I, Mateta Rijalulhaq, mengaku kesulitan untuk mengusir penumpang atap supaya masuk ke dalam gerbong kereta.

Terkait penindakan hukum, Mateta mengatakan, itu merupakan wewenang kepolisian. Namun, para penumpang atap tampak abai dengan keberadaan aparat kepolisian.

Bukti yang paling nyata adalah penyerangan penumpang atap terhadap aparat kepolisian di Stasiun Manggarai. Menurutnya, sangat sulit menindak mereka secara hukum lantaran jumlah mereka yang sangat banyak.

Menanggapi masalah penumpang atap, pengamat transportasi, Putra Jaya Husin, mengusulkan, jangan mengusir penumpang atap dengan cara yang tidak mendidik. Menurutnya, pemasangan palang pintu koboi apalagi bola beton adalah tindakan yang tidak manusiawi. Tindakan itu malah berpotensi memakan korban jiwa.

"Maksud hati ingin menyelamatkan jiwa, tindakan itu bisa jadi malah menghilangkan nyawa penumpang," ungkapnya.

Jaya menuturkan, lebih baik PT KAI membuat kebijakan untuk tidak menjalankan kereta bila masih ada penumpang di atap KRL. Cara itu, menurutnya, lebih mendidik ketimbang memasang bola beton atau palang pintu koboi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement