REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut-sebut terlibat dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) baik dalam persidangan maupun penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjadikan keterangan itu sebagai bahan pengembangan penyidikan.
"Semua informasi dan fakta di persidangan , sekecil apapun selalu kita tindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (24/1).
Sebelumnya pada proses penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Muhaimin sebagai saksi. Ketua Umum PKB itu dimintai keterangan seputar uang komisi atau fee Rp1,5 miliar yang diterima anak buahnya dari pengusaha Dharnawati. Uang komisi itu diduga sebagai suap untuk meloloskan empat kabupaten di Papua sebagai penerima dana PPID dari Kemenakertrans.