REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Indosat Mega Media (IM2), IA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan yang dilakukan IM2 dan Indosat Tbk. Tersangka baru akan segera ditetapkan dari pihak Indosat Tbk.
"Bisa saja (jadi tersangka), kan mereka (Indosat Tbk) juga tahu dalam penggunaan jaringan internet yang dilakukan IM2," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, yang ditemui di sela-sela acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri-TNI di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Jumat (20/1).
Basrief menjelaskan IM2 merupakan anak usaha dari perusahaan Indosat Tbk. Saat melakukan kerja sama antara Indosat Tbk dengan IM2, kata dia, tidak ada menyangkut kerja sama dalam penggunaan jaringan internet. Namun dalam pelaksanaanya, IM2 malah menggunakan jaringan internet milik Indosat Tbk, tanpa seizin dari pemerintah. Padahal penggunaan jaringan tersebut, Indosat Tbk mendapatkannya dari tender.
Ia pun menilai penggunaan jaringan internet tersebut diketahui dari pihak IM2 maupun Indosat Tbk. Makanya, Dirut IM2, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,8 triliun ini. "Sementara itu yang didalami penyidik. Mereka (IM2 dan Indosat Tbk) tahu tapi tetap menggunakannya. Dari pengembangan kasus, mungkin-mungkin saja (ada tersangka baru)," tegasnya.