Rabu 18 Jan 2012 07:45 WIB

Imigrasi Tangkap 15 Cungkok di Tempat Hiburan Malam

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (18/1) dini hari, melakukan razia kepada warga negara asing yang mengunjungi sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Dari razia itu, 15 orang pengunjung warga negara Cina alias Cungkok ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Ya, petugas kami telah melakukan penegakkan hukum dan menjaring belasan orang cungkok (pengunjung berrkewarganegaraan Cina)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji melalui pesan singkatnya, Rabu (18/1).

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto menambahkan, total wanita asal Cina yang berhasil ditangkap di sejumlah tempat hiburan malam itu berjumlah 15 orang. Di antaranya yaitu, dua orang di tempat hiburan Alexis, dua orang di Malioboro, tiga orang di Sun City (tanpa paspor), dua orang di V2 (tanpa paspor), dan satu orang di King Cross.

Sebanyak 10 orang ditangkap, karena penyalahgunaan izin tinggal, dan lima lainnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Saat ini, mereka dimasukkan ke ruang Detensi (tempat penampungan orang asing) di Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pengembangan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement