REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menindak tegas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang memberangkatkan Susanti binti Mahpud, tenaga kerja wanita asal Karawang yang divonis mati di Arab Saudi. "Kami akan memanggil PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang memberangkatkan Susanti, karena PJTKI itu diduga telah memalsukan identitas Susanti pada dokumen perjalanan," kata Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Banuara Nadeak, di Karawang, Ahad (15/1)
Dari laporan yang telah diterima, terjadi dugaan pemalsuan usia pada paspor Susanti. Saat ini yang bersangkutan berusia 21 tahun. Tetapi dalam paspor dituakan 9-10 tahun, atau yang tercantum dalam paspor usianya 30 tahun.
Menurut Banuara, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri sudah meminta Ditjen Binapenta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penindakan PJTKI yang memberangkatkan Susanti.
Permintaan yang disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri tersebut tertuang dalam Surat Nomor 04149/WN/10/2011/65 tertanggal 21 Oktober 2011.
Susanti, warga Kampung Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, yang divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya, di Riyadh, Arab Saudi, berangkat menjadi TKW pada 2008 melalui PJTKI PT Antara Indosadya yang beralamat di Jakarta.
Susanti sudah divonis hukuman mati pihak pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, pada 20 April 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.
Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 2012.
Dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).
Selanjutnya pada 20 April 2011, Susanti divonis hukuman mati secara "had". Bukan hukuman mati secara "qishas" karena pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari belakang.
Surat yang ditandatangani Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budi Utama Razak itu juga menyebutkan, Duta Besar Indonesia di Riyadh telah mengunjungi Susanti pada 4 Oktober 2011 dan telah mengirimkan surat kepada Raja Abdullah untuk meminta agar proses hukum terhadap Susanti ditinjau ulang.
Pengacara KBRI juga disebutkan telah menyampaikan berkas pembelaan ke Pengadilan Dawadmi pada 19 Desember 2011, setelah menerima salinan vonis mati Susanti.