Senin 24 Nov 2014 13:30 WIB

Menaker Resmi Cabut Izin Perusahaan TKI Ilegal di Tebet

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Winda Destiana Putri
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (tengah).
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri akhirnya resmi memberikan sanksi tegas mencabut surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa karena terbukti memilki penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan tidak layak.

Dia menjelaskan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari sidak penampungan TKI. Sebelumnya perusahaan yang berlokasi di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan itu telah diinspeksi mendadak oleh Hanif pada Rabu (5/11) lalu. 

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim," kata Hanif seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (24/11).

Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa.

Hanif menjelaskan, sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memiliki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar," ujarnya.

Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang masih eksis dan beroperasional berjumlah sebanyak 520 PPTKIS.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman mengatakan dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT El Karim Makmur Sentosa dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun, meskipun izinnya telah dicabut, PT El Karim masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.

"PT El Karim memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan serta memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja," katanya.

Selain itu, PT El Karim pun wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun.

"PT El Karim pun harus tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Menaker Muh Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24, Rabu (5/11). Penampungan TKI milik PT El Karim Makmur Sentosa ini terbukti illegal dan tidak memiliki fasilitas yang memadai dan tidak manusiawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement