Selasa 26 Jul 2016 19:53 WIB

Kirim TKI ke Timur Tengah akan Kena Sanksi

TKI/ilustrasi
TKI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Tenaga Kerja memastikan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia yang terbukti mengirim sejumlah pekerja ke kawasan Timur Tengah akan dikenai sanksi.

"PJTKI yang mengirim pekerja ke Timur Tengah akan dikenai undang-undang mengenai perdagangan manusia," kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Hery Sudarmanto, Selasa (26/7).

Ia menjelaskan pelarangan pengiriman TKI sebagai pembantu rumah tangga ke luar negeri hanya untuk wilayah Timur Tengah, sedangkan di kawasan Asia Pasifik tetap disalurkan.

"Pengiriman TKI ke Asia Pasifik seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, dan sebagainya kita tingkatkan kuantitas dan kualitasnya sehingga pelatihan menjadi penting dilakukan," ujarnya.

Ia mengimbau kepada para calon TKI agar berangkat bekerja ke luar negeri menggunakan PJTKI yang resmi guna menghindari sanksi tegas.

Hery juga menyinggung tentang angkatan kerja saat ini yang tercatat hingga 127 ribu orang dan sekitar 120 ribu orang telah bekerja. Namun jumlah pengangguran atau belum bekerja masih cukup tinggi.

"Sekarang Indonesia sudah menghadapi pasar MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan persaingan industri semakin ketat sehingga tenaga kerja yang dibutuhkan juga harus benar-benar berkompeten," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Indonesia harus dapat mencetak tenaga-tenaga siap kerja yang terampil dan berkompeten.

"Kami akan membuat suatu pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja agar mempunyai daya saing," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement