REPUBLIKA.CO.ID,TAIPEI -- Bagian Imigrasi di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menemukan sejumlah agen tenaga kerja masih memungut biaya untuk pengurusan paspor RI jauh melebihi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memperingatkan mereka karena ada yang masih memungut biaya pembuatan paspor tinggi hingga mencapai 6.000 dolar Taiwan per orang dan meminta sisa uang dikembalikan ke TKI," kata Kepala Bagian Imigrasi KDEI Ramli HS di Taipei, Sabtu (14/1).
KDEI menetapkan biaya pembuatan paspor per orang sebesar 550 dolar Taiwan (NT) dan biaya administrasi 20 NT, yang dibayar melalui Chunghwa Bank. Ramli mengatakan, para agen memberikan alasan bahwa mereka memungut biaya sebesar itu karena untuk menutupi biaya transportasi misalnya dari wilayah Kaoshiung, yang relatif jauh dari Taipei dan makan tenaga kerja Indonesia yang direkrut. Menurut dia, pembayaran melalui bank itu untuk meningkatkan pelayanan publik dan transparan.
Asosiasi Pengusaha Toko Indonesia di Taiwan (APIT) dalam pengumumannya di majalah INTAI edisi Desember 2011 membantu mengurus paspor RI di seluruh Taiwan dengan jasa pengurusan senilai 600 dolar per paspor.
Tambahan biaya dikenakan sebesar 170 dolar per orang bila dijemput di stasiun Taipei atau bandara Shongshan. Biaya tersebut digunakan untuk mengirim pos dan operasional APIT. Sisa anggaran akan digunakan APIT untuk kepentingan masyarakat Indonesia di Taiwan.
Asosiasi ini melayani pengurusan paspor: Ganti buku paspor setebal 24 halaman senilai 300 NT untuk TKI dan buku paspor setebal 48 halaman untuk non TKI senilai 1.200 halaman dan biaya foto sebesar 250 NT.
Deyantono mengatakan biaya pengurusan paspor oleh APIT berhasil menekan biaya yang diberlakukan para agen. Data yang dikeluarkan Bagian Imigrasi KDEI menunjukkan bahwa paspor atau dokumen sejenis yang dikeluarkannya sebanyak 16.741 pada 2010 dan naik lebih 82 persen pada 2011 (30.590). Per 1 Maret 2010, bagian itu menghentikan layanan perpanjangan dan penggantian paspor.
Ramli juga mengatakan pengurusan paspor di Bagian Imigrasi Taipei sudah dapat berlangsung "online" dengan pusat data di Jakarta mulai 1 Maret 2011.