REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, menyatakan bahwa klarifikasi soal peraturan daerah (perda) merupakan hal biasa. Begitu juga dengan perda miras, kata Diah, merupakan hal biasa kalau keberadaannya dievaluasi.
Itulah mengapa pihaknya prihatin mengapa terjadi demo anarkis ribuan orang yang menuntut penolakan pencabutan perda pelarangan miras. Diah menuding ada pihak-pihak tertentu yang menggerakkan pendemo sehingga berani bertindak kencang menyuarakan penolakan klarifikasi perda miras. Bahkan, dia sempat menuding bupati Indramayu berada di balik pendemo.
Karena itu, pihaknya memanggil bupati Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis (12/1). "Dia saya undang. Tapi kalau yang datang Sekda Indramayu, tak usah ditemui," cetus Diah di gedung Kemendagri.