REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, meminta Pemerintah tidak perlu bingung terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang minuman keras (Miras). Karena, esensi miras sebenarnya buruk bagi masyarakat dan bahkan dilarang agama.
“Jadi apabila istilah Perda miras yang menyatakan kata 'melarang' itu dianggap tidak sesuai dengan istilah undang-undang yang menyatakan kata ‘membatasi’, toh tetap akan berdampak tidak baik di masyarakat,” ujarnya kepada Republika, Rabu (11/1).
Pemerintah, jelas Yunahar, jangan hanya melihat dari sisi formalitas hukum semata. Namun, pemerintah juga harus melihat dampak sosialnya di masyarakat.
Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya membantah bahwa pemerintah mencabut Perda tentang miras di beberapa wilayah Indonesia. Pihaknya menegaskan hanya akan mengevaluasi sembilan perda miras tersebut. Evaluasi itu merujuk pada UU yang lebih tinggi, agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Perda miras dinilai tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi. Diantaranya adalah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah.