REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) pada 2011. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, perda miras itu hanya diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Selasa (10/1).
Dia menegaskan kalau Mendagri tidak pernah membatalkan perda miras, dan hanya melakukan kewenangan sesuai aturan. Reydonnyzar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri punya fungsi pengawasan untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum.
Karena itu, kalau ada pemda yang ingin mengajukan uji materi Keppres Nomor 3 Tahun 1997, itu tidak tepat. Pasalnya dalam Keppres tersebut semua jenis miras dilarang beredar, padahal ada golongan miras tertentu yang dibolehkan dijual di tempat-tempat tertentu, seperti hotel. “Jangan salah paham, kita tidak mencabut, hanya mengklarifikasi aturan itu." Mendagri, katanya, malah mendukung perda miras untuk ditegakkan.