REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ancaman Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, terkait rencana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang orang parpol menjadi hakim konstitusi ditanggapi santai oleh Ketua MK Mahfud MD.
Menurut dia, silakan saja DPR merevisi UU MK yang mengatur persoalan tersebut. Sebab, hal itu juga menjadi aspirasi pihaknya sejak dulu. "Baguslah kalau DPR mengatur hal-hal seperti itu untuk masa depan Indonesia," cetus Mahfud, Selasa (10/1).
Pihaknya menilai ancaman itu sebagai hal biasa dalam dunia politik. Meski begitu, kata dia, kalau pernyataan itu ditujukan sebagai bentuk 'balas dendam' terkait putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, maka hal itu tidak sejalan dengan perbaikan menata konstitusi di Indonesia. "Kita rasional saja dalam membangun konstitusionalisme," kata Mahfud.