Senin 09 Jan 2012 20:08 WIB

Rugikan Petani, LPP NU Banten Tolak RPP Pengendalian Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Banten menolak rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian tembakau, karena merugikan petani tembakau.

"RPP tersebut berpotensi menyengsarakan nasib rakyat kecil. Undang-Undang kesehatan dan RPP pengendalian tembakau itu akan mengganggu ketertiban sosial para petani tembakau. Pemerintah telah gagal menciptakan rasa tentram pada masyarakat," kata Ketua LPPNU Banten Lukmanul Hakim di Serang, Senin.

Ia mengatakan, Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan RPP tentang pengendalian tembakau, akan berdampak kepada para petani tembakau.

Namun sejauh ini, pembahasannya tidak pernah melibatkan para petani tembakau. Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi sumber kepanikan dan tidak mustahil mengakibatkan terganggunya stabilitas sosial.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, perputaran uang dari petani tembakau mencapai enam sampai tujuh triliun pertahunnya. Jika peraturan ini dipaksakan, masyarakat yang selama ini bergantung kepada tembakau terutama petani tembakau akan sengsara," kata Lukmanul Hakim.

Menurutnya, meskipun di Banten jarang petani tembakau, tetapi pihaknya menolak RPP pengendalian tembakau tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada para petani tembakau yang ada di daerah lain.

"Kami menilai ada hal yang lebih penting yang harus diwaspadai dari masalah ini, yakni menguatnya imperialisme asing yang akan mengambil kekayaan negara melalui legitimasi produk hukum di negeri ini," katanya.

Ia mengatakan, dengan dikeluarkannya RPP tersebut Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Pertanian Suswono dinilai tidak berpihak kepada masyarakat petani tembakau. Sebab, Undang-undang kesehatan dan RPP pengendalian tembakau kental dengan kepentingan global dan tidak memihak kepada masyarakat kecil.

"Mereka lebih memilih kepentingan asing untuk melemahkan pertanian Indonesia," katanya.Pihaknya juga meminta DPR merevisi Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan menghapus kata 'Tembakau' dalam undang-undang tersebut serta menolak RPP tentang pengendalian tembakau.

"Peraturan harus berpihak kepada masyarakat bukan untuk menyengsarakannya. Untuk itu kami menolak RPP itu," kata Lukmanul Hakim saat jumpa pers.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement