Kamis 05 Jan 2012 16:59 WIB

Minta Perlindungan, Korban Mesuji Hubungi LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Korban kekerasan bentrokan antara aparat keamanan dan warga di Mesuji, Provinsi Lampung pada November 2011 meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tadi pagi, kami telah berkoordinasi dengan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, terkait permintaan perlindungan terhadap dua korban kekerasan kasus Mesuji," kata Ketua Tim Kantor Bantuan Hukum Lampung untuk kasus Mesuji, Dedi Mawardi, di Bandarlampung, Kamis (5/12).

Ia menyebutkan, kedua korban penembakan aparat keamanan itu, Muslim (18),  saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, sedangkan Robin (18) dirawat di RS Menggala Kabupaten Tulangbawang.

LPSK, lanjutnya, tidak hanya memberikan perlindungan bagi saksi korban itu tetapi juga memberikan konsultasi, konseling dan termasuk biaya pengobatan kepada mereka.

Anggota LPSK, kata dia, direncanakan akan datang ke Lampung untuk melihat langsung kondisi kedua saksi korban bentrokan tersebut. Di sisi lain, menurut dia, tim gabungan pencari fakta (TGPF) Mesuji telah mengeluarkan rekomendasi bagi penyelesaian kasus di sana.

Menurut dia, dari enam poin rekomendasi TGPF terdapat dua poin rekomendasi terkait tentang memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Bantuan hukum diperlukan agar proses berjalan adil, mengupayakan perlindungan saksi, pelapor dan korban terkait kejadian.

Selain itu, ada rekomendasi tentang memberikan bantuan pengobatan penuh kepada para korban yang menjalani perawatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement