REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1), akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak yang menjadikan mantan pegawainya, Gayus Halomoan Tambunan, sebagai terdakwa.
Berdasarkan jadwal, sidang kali ini akan membacakan tuntutan terhadap Gayus yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya, rencananya hari ini pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum Gayus, Dian Pongkor saat dihubungi, Kamis (5/1).
Menghadapi tuntutan itu, kubu Gayus yakin jika Gayus tidak bersalah dalam kasus ini. Hal tersebut lantaran dakwaan dari JPU KPK tidak terbukti selama persidangan. "Kalau berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan tidak terbukti. Bukti-bukti yang diajukan JPU lemah dan tidak mendukung dakwaan," ujar Dian.
Persidangan Gayus hari ini merupakan perubahan dari sidang yang harusnya digelar Kamis pekan lalu. Sidang mengalami penundaan karena JPU belum selesai menyusun surat tuntutan. Hari ini diinformasikan JPU sudah siap menjatuhkan tuntutannya.
Gayus telah didakwa melakukan empat perbuatan berbeda. Ia didakwa telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.
Gayus juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.