Kamis 05 Jan 2012 05:06 WIB

Mendagri:Putusan MK Jadi Pedoman Panitia Seleksi Calon Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengatakan tim seleksi mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu.

"Keputusan MK kita pedomani," kata Gamawan, di Jakarta, Rabu. MK dalam putusan uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011, menyatakan anggota KPU dan Bawaslu tidak boleh aktif sebagai anggota partai politik selama lima tahun.

Putusan MK tersebut, menjadi pedoman bagi tim seleksi untuk menyeleksi pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu telah dibuka sejak 16 Desember 2011 dan akan ditutup pada 6 Januari 2012. Menurut Gamawan, sudah sekitar 222 orang yang mengambil formulir pendaftaran calon anggota KPU dan 94 formulir untuk Bawaslu.

Gamawan mengatakan berdasarkan data sementara tim seleksi, belum ada anggota partai politik yang mendaftar sebagai calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Sementara itu, MK telah memutuskan uji materi UU 15/2011, Rabu. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas tafsir tentang definisi kemandirian penyelenggara pemilu.

MK berpendapat mengingat peserta pemilu adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilu.

Partai politik dimaksud, meliputi anggota partai politik yang masih aktif, atau mantan anggota partai yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai.

Sementara itu, menanggapi putusan MK, Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu mengatakan putusan MK ini telah memberikan penafsiran yang tegas mengenai makna independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu.

"Selain itu, dengan putusan ini juga diharapkan bisa menjamin proses pemilu akan diselenggarakan secara adil," kata Veri Junaedi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan bagian dari Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu.

Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu merupakan pemohon uji materi UU 15/2011. Aliansi ini terdiri dari 23 lembaga diantaranya adalah Perludem, Centre of Electoral Reform, Indonesia Corruption Watch, dan 113 warga negara yang memiliki hak pilih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement