REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan dugaan kasus korupsi yang terjadi di PSSI era kepemimpinan Nurdin Halid dan PT Liga Indonesia. KPK sedang mempelajari draf laporan hasil audit keuangan keduanya. Kini, dua opsi menanti PSSI era Nurdin dan PT Liga: antara diproses untuk diselidiki atau laporan tersebut ditolak KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh klub Bontang FC terhadap PSSI periode 2007-2011 dan PT Liga selaku operator Liga Super Indonesia (LSI) telah sampai di meja tim penelaah KPK. "Masih di tim penelaah. Itu yang disampaikan oleh Direktur Pengaduan Masyarakat KPK," ungkap Johan kepada Republika, Rabu (4/1).
Sesuai dengan mekanisme yang diterapkan oleh KPK, setiap laporan yang dilayangkan masyarakat akan masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat untuk ditelaah. Bila laporan yang dilayangkan Bontang FC terhadap PSSI memiliki indikasi unsur korupsi, maka laporan akan diproses di bagian masuk ke Pengumpulan Barang Bukti dann Keterangan (Pulbaket). Namun jika laporan terhadap PSSI Nurdin dan PT Liga tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka laporan itu praktis dianggap gugur.
Presiden Bontang FC, Udin Mulyono, selaku pihak pelapor, menyatakan, ketertutupan pihak PSSI periode Nurdin Halid dan PT Liga dalam melaporkan pertanggungjawaban keuangan menjadi dasar laporannya. Alasannya, kata Udin, PSSI mmemakai dana negara yang rawan terjadi penyalahgunaan. Sedangkan PT Liga merupakan pemutar liga yang di dalamnya dihuni sejumlah klub yang memakai dana APBD.
"Kami sudah melayangkan laporan tanggal 22 Desember 2011 yg diterima oleh sdr Kuswanto, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan disertai dengan laporan audit sejumlah 1 bundel," ujar Udin. Menurutnya, sudah saatnya KPK membuktikan soal dugaan korupsi di dunia persepakbolaan nasional. Penyelidikan KPK, kata dia, akan membuktikan bagaimana kondisi persepakbolaan dan kompetisi di negeri ini.
"Kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti. KPK sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan laporan ini selama 20 hari kedepan."