REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Metode tes urine yang biasanya sering digunakan untuk mengetes penggunaan narkoba terhadap seorang narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan kini dianggap usang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM saat ini memiliki metode baru untuk tes penggunaan narkoba.
"Metode tes urine dianggap sudah tidak efektif. Sekarang kita akan menggunakan tes melalui rambut," kata Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjenpas Ika Yusanti kepada Republika, Selasa (3/1).
Ika mengatakan, tes urine memiliki beberapa kelemahan. Yaitu, hanya bisa mendeteksi penggunaan narkoba satu minggu setelah seseorang menggunakan narkoba. Selain itu, pada saat pengetesan, seorang narapidana bisa memanipulasi urinennya dengan air.
Berbeda dengan metode tes rambut, pendeteksian bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah seseorang menggunakan narkoba. Potensi manipulasi pun bisa dikatakan tidak ada karena saat pengetesan berlangsung, seorang narapidana langsung dites rambutnya.
Ika mengatakan, pihaknya memang belum melakukan pengetesan terhadap penggunaan tes rambut tersebut. Namun, saat ini, pihaknya sudah memiliki 12 unit mobil yang didalamnya terdapat alat-alat tes rambut.
Dari 12 mobil itu, 11 di antaranya di sebar ke sejumlah Kantor Wilayah Kemenkumham yang ada di Indonesia. Sisanya, dimiliki oleh Ditjenpas sendiri.