Ahad 25 Dec 2011 20:08 WIB

Polri: Kami Sesuai Prosedur Atasi Kerusuhan Bima

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pembubaran aksi menduduki Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, sudah sesuai dengan prosedur. Polri terpaksa melakukan tindakan tegas kepada para demonstran karena sudah dianggap mengganggu kepentingan umum.

Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombespol Boy Rafli Amar, sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya melalui Kapores Bima dan Kapolda Nusa Tenggara Barat telah berupaya melakukan mediasi dengan para pengunjuk rasa. Tindakan itu dilakukan pada Jumat (23/12) malam saat para pengunjuk rasa mulai menduduki pelabuhan.

"Mediasi itu kita pertemukan para pengunjuk rasa dengan Bupati Bima," kata Boy di Jakarta, Ahad (25/12). Namun, upaya mediasi gagal membuahkan hasil. Pasalnya, Bupati menjanjikan bahwa izin perusahaan tambang itu akan dihentikan sementara sedangkan pengunjuk rasa menginginkan agar izin perusahaan tambang itu dicabut.

Setelah tidak menemukan titik temu, para pengunjuk rasa tetap melakukan aksinya menduduki pelabuhan. Sehingga, fungsi pelabuhan yang menyangkut kepentingan umum dan masyarakat menjadi sangat terganggu.

"Oleh karena itu dengan sangat berat hati kita menghentikan aksi mereka karena ini menyangkut kepentingan umum," kata Boy.

Boy memastikan, tindakan tegas aparat keamanan itu sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan perusahaan tambang. Melainkan, hanya untuk menjalankan tugas Polri untuk menjaga sarana kepentingan umum agar tidak terganggu.

Pada 24 Desember 2011, aparat Polres Bima yang didukung Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB dan satuan TNI serta aparat terkait lainnya, membubarkan paksa aksi unjuk rasa ribuan warga disertai blokade ruas jalan menuju Pelabuhan Sape, yang telah berlangsung sejak 19 Desember 2011.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement