Ahad 25 Dec 2011 17:15 WIB

Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kasus Bentrok Bima

Kerusuhan di Bima, Sabtu (24/12)
Foto: Antara
Kerusuhan di Bima, Sabtu (24/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian RI menetapkan 47 tersangka kasus bentrok antarpengunjuk rasa dengan polisi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12). "Saat ini Polres Bima sudah memeriksa 47 tersangka, kita periksa mereka dari Forum Rakyat Anti-Tambang yang melakukan pemblokiran dan pembakaran," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Ahad.

Kepada 47 tersangka, penyidik akan memeriksa dan mengurai satu persatu, tindakan yang telah dilakukan mulai pendudukan di pelabuhan penyeberangan feri Sape serta pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum, ujarnya.

"Semua tersangka ini akan ditanyakan soal keterlibatannya, tidak secara global dalam permasalahan yang ada, jadi jelasnya siapa berbuat apa," kata Saud, menjelaskan. Aksi unjuk rasa yang terjadi massa merusak kantor Polsek Lambu serta membakar rumah dinas Kapolsek Lambu serta empat unit asrama polisi dan gedung BTN.

Selain itu, mereka juga merusak kantor UPTD Kehutanan, Kantor Diaspora, tiga bangunan BTN, gedung KUA, dan 25 unit perumahan masyarakat, katanya. "Sampai kini jembatan sudah bisa beroperasi kembali dan dilakukan penambahan satu kompi personel dari Jakarta untuk mengamankan Bima," kata Saud.

Saud menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap massa yang menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 20 Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Rakyat Anti-Tambang.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas masyarakat sebagai akibat dari penyeberangan tidak bisa digunakan, sehingga terjadi keresahan masyarakat, kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan feri dari pendudukan massa.

Kerusuhan ini bermula dari tuntutan massa agar SK Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dilepaskan.

Tersangka AS diduga terkait provokator pembakaran kantor Camat Lambu pada tanggal 10 Maret 2011 yang melibatkan perempuan dan anak-anak dijadikan tameng oleh massa di penyeberangan feri. Bupati dan Kapolda NTB sudah melaksanakan negosiasi secara berulang-ulang tapi massa tidak bergeming sepanjang kedua tuntutannya tidak terpenuhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement