Jumat 23 Dec 2011 17:38 WIB

Belum 100 Persen Pejabat Serahkan Laporan Harta Kekayaaan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pejabat Kementerian Keuangan yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum seluruhnya melaksanakan kewajiban. Jumlah pejabat yang telah menyerahkan LHKPN sebesar 85,8 persen.

Laporan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Jumat (23/12). "Jumlah pejabat wajib LHKPN yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 20.418 orang," kata dia.

LHKPN bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu adalah formulasi berbagai kegiatan dan kebijakan pemberantasan korupsi sebagai pelaksanaan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Menurut Yudi, Kemenkeu mendapat penghargaan dari Sekretaris Kabinet atas pencapaiannya.

Selain pelaporan LHKPN, indikator pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu antara lain kontrak kinerja tahunan bagi pejabat eselon I sampai III sebanyak 1.862 pejabat atau 98,83 persen. Unit kerja yang telah menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebanyak 394 dari 405 unit kerja.

"Adapun dari total tersebut, sebanyak 16,60 persen (LAKIP) telah dilakukan evaluasi oleh Itjen pada semester I 2011, sedangkan sisanya akan dilakukan pada semester II," kata Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement