REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/12), menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa korupsi Eddie Widiono.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu akan menghadapi vonis dari majelis hakim. "Iya hari ini vonisnya pukul 13.00 WIB," kata Staf Pengadilan Tipikor Amin melalui pesan singkatnya Rabu (21/12).
Sebelumnya, Eddie Widiono, dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.
Eddie dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
"Supaya majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Muhibudin, dalam surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).
Muhibuddin mengatakan, perbuatan Eddie sperti tertuang dalam Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang termaktub dalam dakwaan primer.