Senin 22 Jun 2015 14:13 WIB

Dahlan Belum Tahu Ada Unsur Korupsi Pengadaan BBM HSD

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
   Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT. PLN Persero, Dahlan Iskan sudah menghadiri permintaan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel PLN 2010 saat ia menjabat kala itu.

"Sementara ini, Dahlan belum mengetahui dimana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM tersebut," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ROL, Senin (22/6).

Menurutnya, Dahlan menganggap pengadaan melalui tender BBM tersebut menguntungkan PLN. Dalam arti, kata dia, pengadaan tersebut mampu menghemat pengeluaran PLN. Lebih lanjut, Yusril menjelaskan penghematan tersebut tentu bisa dilihat karena dibandingkan dengan cara konvensional.

"Dibanding membeli langsung BBM ke Pertamina dengan harga yang lebih mahal," ujarnya.

Diketahui juga, selain Pertamina, Shell sebagai produsen asing dari empat tender uang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri. Penawaran tersebut disodorkan kepada Pertamina dan TPPI, sebuah perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai Republik Indonesia.

"Akhirnya dari tender yang dimenangkan Shell tersebut, dua diambil Pertamina dan dua lagi diambil TPPI. Dengan demikian, ada dua jenis harga yg berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement