Kamis 15 Dec 2011 16:27 WIB

Sofyan Usman Dituntut 23 Bulan Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan sebelas bulan penjara kepada mantan anggota DPR dari PPP Sofyan Usman. Selain pidana penjara, Sofyan juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sofyan yang juga terpidana kasus suap cek pelawat itu  dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima hadiah dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Otoritas Batam tahun anggaran 2004 dan 2005.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi," ujar salah satu anggota JPU, Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12).

Guntur menjelaskan , Sofyan yang menjabat sebagai anggota panitia anggaran DPR kala peristiwa ini terjadi mengetahui alokasi anggaran tambahan Otorita Batam tahun 2004 sebesar Rp 10 miliar telah disetujui. Kemudian, Sofyan  meminta uang sebesar Rp 150 juta untuk membangun masjid di Kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.

Kemudian dalam pengajuan alokasi APBN Otorita Batam tahun 2005 sebesar Rp 85 miliar, Sofyan  yang tahu bahwa panja tengah membahasnya, memberikan informasi tersebut kepada Oemar Lubis selaku Staf Ahli Ketua Otorita Batam.

Lalu , Sofyan menyampaikan ke Oemar bahwa pihaknya tengah membangun masjid dan memerlukan dana tambahan. Tak lama setelah itu, MTC sebanyak 34 lembar senilai Rp 850 juta diberikan Oemar ke terdakwa.

"Maka dapat disimpulkan hadiah Rp 150 juta dan MTC sebanyak 34 lembar diberikan kepada terdakwa karena kewenangannya selaku anggota DPR RI yang ditugaskan sebagai panitia anggaran agar terdakwa membantu usulan APBNP tahun 2004 dan APBN tahun 2005 disetujui oleh DPR," kata Guntur.

Jaksa, lebih lanjut menilai, pengakuan Sofyan yang menyebut uang itu hanya untuk membangun masjid tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.  Atas tuntutan tersebut, Sofyan mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi menyikapi tuntutan jaksa itu.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement