Kamis 15 Dec 2011 16:23 WIB

Pakar:Perlu Dipertahankan Konvensi Ketatanegaraan dalam Penetapan Gubernur DIY

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Mekanisme penetapan Sultan dan Paku Alam dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan konvensi ketatanegaraan yang patut dipertahankan, kata pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sumaryo Suryokusumo.

"Konvensi ketatanegaraan yang telah berlangsung selama 63 tahun itu diakui banyak negara di dunia, dan harus dihormati," katanya dalam seminar 'Keberadaan Keistimewaan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan meskipun dari sudut ilmu hukum ketatanegaraan ketentuan pasal 18 (4) UUD 1945 yang mengatur pemilihan dianggap sebagai ketentuan hukum tertinggi, hal itu bisa dianggap tidak mutlak lagi penerapannya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hal itu disebabkan adanya konvensi ketatanegaraan yang telah terbentuk selama 63 tahun, yakni sejak dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah hingga Keputusan Presiden (Keppres) 86/P/2008 tentang perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY," katanya.

Menurut dia, prinsip tersebut tetap dapat dipertahankan, karena banyak negara telah menganut dan menerapkan konvensi ketatanegaraan semacam itu tanpa harus melakukan amendemen terhadap ketentuan yang terkait dalam konstitusi.

"Berkaitan dengan hal tersebut, dalam merumuskan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY, pemerintah dan DPR seyogianya tidak hanya mendasarkan pada ketentuan yang ada adalam UUD 1945," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Namun, menurut dia, perumusan RUUK DIY juga harus mempertimbangkan aspek filosofis, nilai sejarah, budaya, dan keistimewaan wilayah Yogyakarta itu sendiri. "Dengan demikian, penerapan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 terhadap DIY tidak lagi bersifat mutlak dan dengan sendirinya model penetapan Sultan dan Paku Alam dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY bisa dipertahankan," kata Sumaryo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement