REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor, Amrun Daulay . JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara untuk Amrun.
"Meminta majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata salah satu anggota JPU Supardi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12).
Supardi menjelaskan, Amrun selaku Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (Dirjen Banjamsos) di Depsos tahun 2003-2006 telah menyalahgunakan kewenangannnya. Amrun telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. Sedangkan pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan.
Pada pelaksanaannya, proyek pengadaan diwarnai praktik penggelembungan harga hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15 miliar lebih. Pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar.