Senin 12 Dec 2011 14:21 WIB

Wa Ode Sudah Tersangka, KPK Belum Pastikan Waktu Penahanan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka untuk anggota Banggar (Badan Anggaran) DPR Wa Ode Nurhayati. Namun, lembaga ad hoc itu sepertinya masih belum berkenan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Belum, belum. Saya belum dapat informasi yang bersangkutan akan ditahan dalam waktu dekat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (12/12), Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, pihaknya akan segera menahan Wa Ode.

Penahanan itu sesuai dengan aturan hukum di mana KPK berhak menahan seorang tersangka. "Tunggu saja (untuk menahan). Tapi pasti akan kita lakukan karena namanya juga tersangka yang sesuai prosedur hukum kan bisa ditahan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (11/12).

KPK menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. Oleh KPK, Wa Ode disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement