Senin 12 Dec 2011 13:52 WIB

Wa Ode Nurhayati Mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Saya akan ke LPSK pukul 14.00 WIB guna meminta perlindungan," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (12/12).

Wa Ode Nurhayati juga mengaku memiliki rekaman pemerasan terhadap dirinya oleh anggota Badan Kehormatan DPR RI. Ia mengatakan, bila dirinya tak membayar atau memberikan sesuatu kepada anggota BK, maka dirinya akan dilaporkan kepada PPATK dan KPK.

"Saya punya rekaman permintaan untuk bayar anggota BK, kalau tidak di PPATK kan dan di KPK kan. Tapi dihadapan penyidik akan buka," kata Wa Ode.

Pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka membenarkan rencana Wa Ode ke LPSK. "Ya benar, Wa Ode akan ke LPSK, tapi tak membawa data-data keterlibatan anggota DPR RI yang diduga terlibat mafia anggaran," kata Arbab.

Menurut dia, data-data dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam mafia anggaran akan diserahkan ke penegak hukum. "Konteksnya berbeda dengan masalah hukum Wa Ode yang akan melaporkan ke LPSK," ujar Arbab.

Ia juga menyesalkan sikap KPK yang menetapkan Wa Ode sebagai tersangka. "Penetapan Wa Ode sebagai tersangka sangat aneh karena dia berkeinginan membuka mafia anggaran. KPK dijadikan alat untuk membungkam agar orang-orang seperti Wa Ode tidak bersuara. Saya mengkuatirkan sikap KPK tersebut," katanya.

Ia juga menyatakan, politisi Golkar yang pernah menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Nudirman Munir yang pernah memberikan warning kepada Wa Ode dinilai tak bisa membedakan tugasnya. "Nudirman tak bisa membedakan antara posisi sebagai Wakil Ketua BK dengan posisinya sebagai politisi Golkar sehingga acap kali tindakan Nudirman tak sesuai," kata Arbab.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement