Ahad 11 Dec 2011 14:36 WIB

Wa Ode Tersangka, PAN Nilai KPK Tebang Pilih

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP PAN Bima Arya menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka sarat dengan nuansa politik. Menurutnya, ada indikasi upaya-upaya dari pihak tertentu untuk menyerang kader PAN tersebut.

"Kader kami ini belum diperiksa, saksi-saksi lain juga belum ada yang dinaikkan statusnya jadi tersangka, Namun tiba-tiba Wa Ode langsung ditetapkan jadi tersangka," katanya di sela Rakernas PAN di PRJ Kemayoran, Jakarta, Ahad (11/12).

Lebih lanjut, Bima menyesalkan putusan KPK yang terkesan terburu-buru tersebut. Berkaca pada penanganan kasus-kasus yang melibatkan politisi dari partai lain, Bima menilai KPK telah melakukan aksi tebang pilih.

"Kita bisa lihat dengan gamblang, banyak politisi dari partai lain bolak-balik diperiksa KPK, tapi sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Selain itu, bukti-bukti yang diajukan KPK dalam penetapan status tersangka bagi Wa Ode dinilainya juga belum cukup kuat. Sejauh ini, KPK baru menyodorkan dua bukti, yakni pengakuan seseorang yang mengaku telah memberikan sejumlah dana kepada Wa Ode dan bukti tanda tangan dari sekertaris anggota Badan Anggaran DPR tersebut.

"Pengakuan itu kan harus ditelusuri lagi serta harus disertai bukti transaksi, tapi sampai sekarang KPK belum menyodorkan data apa pun," imbuh Bima.

Seperti diketahui, KPK menetapkan  Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement