REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa buat tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, di tahanan. Nunun dititipkan di Rutan Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta Timur setelah sebelumnya tertangkap di Thailand.
"Saya perintahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada fasilitas menyimpang dalam bentuk apapun kepada yang bersangkutan," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya Ahad (11/12)
Denny menginformasikan dini hari tadi pukul 01.00 WIB, tanggal 11 Desember 2011, telah diserahkan tahanan KPK atas nama Nunun Nurbaeti ke Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (Rutan Pondok Bambu). Saat ini, jelasnya, Nunun ditempatkan pada kamar Mapenalling (masa pengenalan lingkungan) berukuran 5,4 x 4 m dengan kapasitas seharusnya hanya 15 orang.
Namun, sekarang terpaksa dihuni 33 orang tahanan karena masalah kapasitas berlebih yang juga ada di Rutan Pondok Bambu.