REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mendapat penghargaan atas prestasinya menempati peringkat pertama dalam penyelesaian perkara kasus korupsi se-Indonesia 2011.
Prestasi ini sekaligus mempertahankan gelar yang diraih pada tahun 2010. Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Rachmat Mulyana, mengatakan penghargaan ini diberikan dengan menyisihkan 33 Polda se-Indonesia.
Polda Jatim, kata dia, berhasil menuntaskan 64 kasus korupsi. Prestasi itu disusul Polda Jawa Barat (Jabar) dengan 50 kasus, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan 31 kasus, dan Polda Papua dengan 28 kasus. “Indikator (penilaian) adalah kasus-kasus yang sudah P-21 (lengkap) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Rachmat, Jumat (9/12).
Data yang dihimpun di Polda Jatim, hingga saat ini sudah ada 85 laporan terkait dugaan kasus korupsi. Di antara laporan tersebut, sebanyak 63 laporan sudah dinyatakan P-21 dan satu kasus di SP-3. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. Dari seluruh kasus korupsi ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 21,7 miliar. Dari total tersebut, yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 1,3 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Suroto, mengatakan kasus korupsi yang pernah ditangani pihaknya dan kini sudah P-21. Di antaranya kasus korupsi penempatan dana Idle Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tahun anggaran 2007 yang besarnya Rp 50 M.
Kendati meraih peringkat pertama, Polda Jatim masih mempunyai sejumlah kasus yang harus segera diselesaikan, seperti kasus pemutakhiran data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tahun anggaran 2010, kasus pengadaan sapi ternak di Ponorogo, dan beberapa kasus lainnya. “Semoga saja dalam waktu dekat kami dapat menyelesaikannya,” kata Rachmat.