REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rapat terakhir tim pengawas (timwas) kasus Century DPR RI, Rabu (7/12), akhirnya memutuskan untuk tetap memperpanjang usia tim tersebut hingga satu tahun.
Selama kurun waktu itu, diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan dapat menuntaskan kasus-kasus besar sesuai dengan janji yang disampaikan pada fit and proper test di Komisi III DPR RI.
"Memberikan ruang dan sinergi sesuai dengan rekomendasi paripurna yang dulu. Bahwa diperpanjang satu tahun sembari memberikan kesempatan kepada KPK,"’ kata Ketua Timwas Century, Taufik Kurniawan, usai menggelar rapat tertutup Timwas Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).
Menurutnya, pada rapat tersebut muncul usulan dari fraksi bahwa proses politik dan hukum harus dipisahkan. Sehingga, menciptakan perbedaan pendapat di dalam rapat yang berjalan argumentatif. Khususnya, mengenai masalah arah apabila proses hukum yang diharapkan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam rapat, kata Taufik, muncul keinginan yang sangat kuat ada hak untuk mengeluarkan pendapat (HMP). Namun, rapat kemudian memutuskan agar timwas memposisikan diri secara kompak untuk memperpanjang masa kerja. Alasannya, Timwas merupakan mandat dari paripurna, makanya harus dikembalikan lagi ke paripurna.
"Pada saat pengambilan rekomendasi masih terjadi debat yang sangat kuat terkait dengan beberapa fraksi yang ingin HMP. Makanya, kita sepakati Timwas harus dalam posisi yang solid dalam penyampaian di paripurna," lanjut dia.
Selanjutnya, ujar Taufik, akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI untuk kemudian diagendakan di paripurna. Hanya saja, akan ada catatan untuk rekomendasi di paripurna. Yaitu belum adanya keputusan bulat dari fraksi terkait kuatnya wacana untuk mengajukan HMP.
Wakil Ketua DPR-RI tersebut menilai, hasil rekomendasi Timwas tersebut dipastikan akan argumentatif di sidang paripurna. Pasalnya, ada beberapa fraksi yang menolak untuk diperpanjang. Meskipun di tingkat panwas memang disepakati untuk diperpanjang.
Sementara itu, Anggota Timwas Century dari Partai Demokrat, Achsanul Kosasih, meminta Timwas melakukan apa yang menjadi mandat dari paripurna. Jangan kemudian melakukan hal yang tidak ditugaskan. Dalam konteks ini, mengajukan HMP.
Ia pun mengakui kalau Partai Demokrat tidak membuat rekomendasi untuk mengajukan HMP. "Itu bisa saja dimasukkan dalam catatan, tetapi tidak dalam rekomendasi," katanya.